SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Fraksi PKB Minta Pemkab Bondowoso Turun Tangan pada Korban Longsor di Sungai Kampung Teplek

Bahrullah - 09 January 2021 | 15:01
Peristiwa Daerah Fraksi PKB Minta Pemkab Bondowoso Turun Tangan pada Korban Longsor di Sungai Kampung Teplek
Sekretaris Fraksi PKB Bondowoso Saat Menyerahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Longsor (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengambil tindakan konkrit terhadap korban terdampak longsor yang terjadi di dekat sungai Kampung Teplek, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Fraksi PKB juga turun langsung melihat kondisi bangunan rumah warga yang disebut sebagai bangunan liar oleh Pemkab Bondowoso yang disampaikan melalui Kepala BPBD Bondowoso.

Mereka datang ke lokasi tersebut sambil melakukan Bakti Sosial (Baksos) dengan memberikan bantuan berupa sembako kepada korban terdampak.

Sutriono, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bondowoso, mengatakan, setelah bertemu warga terdampak longsor melakukan konfirmasi dan mengecek pada warga terkait status bangunan, ternyata Fraksi PKB menemukan bahwa warga tersebut mempunya sertifikat induk, ada akta jual beli tanah, ada surat pembayaran pajak berupa SPPT.


Putri Supiya Menunjukan Sertifikat Tanah ke Anggota Fraksi PKB DPRD Bondowoso.


"Tentu itu bukti syah kepemilikan tanah, jadi tanah ini merupakan hak milik satu orang yang mungkin belum dipecah sertifikatnya," kata Sutri kepada sejumlah awak media, Sabtu (9/1/2021).

Lebih lanjut, Sutriono, mengatakan, sebetulnya kewajiban pemerintah buka soal bangunan liar tidaknya soal bencana ini.

Namun, bagaimana kewajiban pemerintah untuk tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan warganya yang harus diutamakan.

"Kemanusiaan itu di atas segalanya. Kami juga memahami ada prosedur dan mekanisme di pemda, tapi kami juga melihat secara langsung, ternyata ada berkas hak kepemilikan atas tanah ini, jadi tidak ada persoalan ini liar atau tidak liar, pemerintah wajib segera mengambil tindakan," ujarnya.

Dia menuturkan, adanya sertifikat, akta jual beli, dan SPPT, tentu dengan berkas-berkas itu sebagai bukti bahwa bangunan tersebut bukan banguna liar, sehingga pemerintah berkewajiban untuk segera mengurusnya.

Menurutnya, mungkin kepala BPBD kemarin belum mendapat laporan dari Kepala Kelurahan Dabasah. Sebab Pak Lurah pun juga baru tau hari ini, jika pemilik rumah ini memiliki sertifikat dan akta jual beli tanah.

Dia meminta secepatnya, agar berkas-berkas bukti kepemilikan tanah ini difoto kopi, kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah agar supaya segera mengambil tindakan.

Katanya, sebenarnya surat permohonan penetapan sebagai status bencana dari kecamatan kepada bupati sudah masuk pada tanggal 5/1/2021, mungkin karena ada status liar tidak liar itu, tidak diurus.

Sementara banguana liar menurutnya, yang dimaksud itu tanah milik pemerintah atau negara yang di atasnya berdiri bangunan tanpa izin.

"Begitu kira-kira, namun ternyata ini kan tidak, meskipun seandainya ini bangunan liar atau tidak, ini kan ada saudara kita tertimpa musibah, apakah tidak akan diperhatikan oleh pemerintah, mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pengayoman dari pemerintah yang dijamin oleh undang- undang," tuturnya.

Dia mengungkapkan, Fraksi PKB akan segera melakukan koordinasi dengan komisi terkait untuk segera meminta penjelasan kepada BPBD dan akan meminta penanganan cepat dan tanggap terkait bencana longsor itu.

Dia meminta Pemerintah Daerah (pemda) mengurus secara cepat dan tanggap untuk bencana longsor ini yang sudah 2 kali terjadi. Tiga tahun terakhir sudah 2 kali terjadi, baik di tahun 2018 dan 2021 ini.

"Kami memohon kepada eksekutif untuk turun ke lapangan melihat kondisinya, dan potensi bahaya bagi warga jika ini ditinggal tidak segera ditanggulangi," harapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya