SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pemkab Bondowoso Sebut Rumah Terdampak Longsor Bangunan Liar, Pemilik Rumah Justru Tunjukan Akta Jual Beli Tanah

Bahrullah - 08 January 2021 | 19:01
Peristiwa Daerah Pemkab Bondowoso Sebut Rumah Terdampak Longsor Bangunan Liar, Pemilik Rumah Justru Tunjukan Akta Jual Beli Tanah
Rumah Warga Terdampak Tanah Longsor di Kampung Teplek, Keluraha Dabasah, Kecamatan Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Supiya (50), Pemilik rumah di Rt 29/ Rw 07, di dekat sungai Kampung Teplek, kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, yang menjadi korban terdampak longsor menunjukan akta jual beli tanah yang ditempati banguan rumahnya, Jumat (9/1/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebutkan banguna rumah korban terdampak longsong sebagai bangunan liar, sehingga pemkab enggan memberikan bantuan, karena takut dianggap melegalkan bangunan liar di bantaran sungai di Kampung Teplek, Kelurahan Dabasah tersebut, Kamis (8/1/2021).

Lebih lanjut, Supiyah mengaku, bahwa tanah yang ditempati sebagai bangunan rumahnya merupakan hasil pembelian suaminya.

"Tanah ini dibeli saat anak saya yang sekarang sudah umur 25 masih kecil, dan menggunakan akta jual beli," ujarnya.

Supiya, menunjukkan akta jual beli tanah dengan nomor 112/Bo/DBS/1993 yang ia simpan puluhan tahun. Tak lupa ia juga menunjukan pelunasan wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sekarang menjadi tempat bangunan rumahnya.


Anak Supiya, Korban Terdampak Longsong, Menunjukan Tanda Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB (Foto Bahrullah /Suaraindonesia).


"Jadi yang beli itu ke embah Satura. Waktu anak saya kecil yang sekarang sudah umur 25 tahun. Masih akta jual beli. Yang tanda tangan bapaknya, Karman Dianto," kata Supiya saat dikonfirmasi.

Supiya menjelaskan, bahwa pemohon dalam surat tertanggal 14 Mei 1993 tersebut adalah Karman Dianto, yang tak lain adalah suami Supiya.

"Tanah yang saya tempati dibeli dari Satura. Akta jual belinya ditandatangani pihak pertama Satura, pihak kedua (pembeli) Karman Dianto, dengan saksi I Lurah Dabasah Agung Trihandono, saksi II Sekretaris Lurah Badjuri dan Camat Bondowoso, sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Doctorandus Huzaini Efendi," jelasnya.

Menurutnya, rumah-rumah di Kampung Teplek khususnya RT 29 satu sertifikat, yang ada hanya akta jual beli. Jadi hanya satu nama.

"Jadi yang menjual itu ahli warisnya, anaknya. Dulu saya beli Rp 1,5 juta," imbuhnya.


Foto Sertifikat Tanah Bangunan Rumah Milik Supiya (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia).


Ditambahkan oleh tetangga korban, Syafiudin (56), bahwa surat-surat yang dimiliki warga masih akta jual beli.

 "Dulu kan sifatnya sewa, kemudian dibeli," ujarnya.

Dia membantah kalau rumah di RT 29 Kampung Teplek tersebut merupakan bangunan liar. Karena setiap tahun juga ditarik pajak.

"Kalau bangunan liar kan di tanah milik pengairan. Liar apanya, wong setiap tahun kami bayar pajak," jelasnya.

Dia pun menunjukkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari tahun ke tahun.

"Ini bukti pembayaran pajaknya. Kalau bangunan liar itu kan gak ada pajaknya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya