BONDOWOSO- Ahmad Dhafir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menyebutkan, para petani di Ijen akan mendapatkan kembali jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Sebelumnya pendistribusian pupuk tersebut sempat dihentikan, karena dianggap bermasalah oleh Pemkab Bondowoso. Namun setelah Kecamatan Ijen dibuka kembali lahan pertanian, maka pemerintah bersepakat atas usulan DPR untuk mengalokasikan kembali pupuk bersubsidi.
" Alhamdulillah Pemerintah Bondowoso sudah menyepakatinya terkait usulan DPRD Bonowoso, bahwa petani di Kecamatan Ijen akan mendapatkan kembali jatah pupuk bersubsidi, karena petani memiliki hak yang sama terhadap jatah pupuk tersebut," katanya kepada media, Selasa (20/10/2020).
Dhafir mengungkapkan, di dataran tanah Ijen itu tidak ada sejengkal tanah pun milik rakyat. Tanah di Ijen itu sepenuhnya milik PTPN dan Perhutani, di sana pula juga terdapat hutan lindung yang tidak boleh dijamah.
Dia menjelaskan, Kawasan PTPN dan Perhutani yang memang diperbolehkan secara aturan untuk dikerjasamakan dengan masyarakat, maka kemudian petani sah dapat mengelola lahan selama sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Dia membeberkan, terdapat 12 ribu penduduk di Ijen yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian. Mereka pula bisa menyewa lahan yang boleh dipergunakan untuk lahan pertanian.
" Mereka dapat langsung menyewa, dan dana sewanya bisa langsung ditransfer ke direksi," cetusnya.
Dia menuturkan, ketika masyarakat menyewa lahan secara resmi untuk pertanian, maka mereka juga punya hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Menurutnya, jika lahannya yang digunakan milik PTPN, maka petani tidak boleh menggunakan pupuk subsidi, karena itu merupakan tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia juga mengatakan, sebagai wakil rakyat salah satunya mempunyai fungsi menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, khususnya terkait keluhan soal pupuk bersubsidi.
Dikatakannya, soal pupuk bersubsidi sempat dikeluhkan oleh petani di Ijen, bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, dan setelah kemudian dikaji ternyata mereka resmi menyewa lahan tersebut, maka kemudian mereka juga punya hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi
" Ketika mereka legal menyewa lahan untuk pertanian, maka mereka pula memiliki hak yang sama dengan petani di kecamatan-kecamatan yang lain. Setiap penyewa lahan dibatasi dengan 2 hektar per-KK, maka mereka juga berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi