SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pembangunan Masjid dari Dana Swadaya di RSUD Bondowoso, Tak Mengantongi IMB

Muhammad Nurul Yaqin - 20 October 2020 | 23:10
Peristiwa Daerah Pembangunan Masjid dari Dana Swadaya di RSUD Bondowoso, Tak Mengantongi IMB
Tampak proses pembangunan masjid di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso (foto Istimewa)

BONDOWOSO- Terdapat proses pembangunan masjid, hasil dari dana Swadaya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso. Pembangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proses pembangunan masjid itu yang dibangun diatas salah satu tanah aset milik Pemkab Bondowoso, dalam perencanaanya diprediksikan bakal menelan anggaran biaya senilai sekitar Rp 3 miliar.

Tasrip, Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr. Koesnadi Bondowoso mengatakan, bahwa bangunan Masjid Ar Rahmah di rumah sakit itu sudah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

" IMBnya ialah IMB yang lama. Karena bangunan digeser dan diperluas, jadi untuk permohonan IMB yang baru masih dalam proses. Insya Allah dua atau tiga hari sudah selesai," ungkapnya kepada media.

Lebih lanjut, Tasrib menuturkan, terkait dana yang digunakan untuk proses pembangunan masjid itu dari hasil swadaya.

Dia menegaskan, sumber dana pembangunan masjid tersebut bukan bersumber dari dana pemerintah.

“ Itu bukan dari anggaran pemerintah. Tapi Itu murni swadaya,” tambahnya.



     


Awalnya di tempat ini terdapat bangunan Moshalla di RSUD dr. Koesnadi Bonsowoso, kini sudah dirombak untuk dibangun Masjid.



Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso, Nunung Setia Ningsih mengakui, bahwa permohonan IMB bangunan Masjid Ar Rahmah di RSUD dr. Bondowoso dikembalikan. Karena tidak ada rekomendasi dari Dinas PUPR bagian tata ruang.

“Permohonan tak ada rekomendasi Plt Direktur RSUD melainkan perseorangan. Jadi permohonannya kami kembalikan,” jelasnya, Selasa (20/10/2020) di ruang kerjanya.

Selain itu di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Monitoring Penanganan dan Pengaduan, Kartono, menjelaskan, persyaratan untuk permohonan IMB bangunan tersebut kurang lengkap.

" Seharusnya jika membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat , harus sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku," ujarnya.

Dia menerangkan, bahwa IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaligus kepastian hukum.

" IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Kartono, adanya IMB menunjukkan, bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut, juga dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan maksud untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembangunan Masjid di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso yang diduga ilegal tidak mengantongi IMB masih saja berlanjut. Mengapa demikian, karena para pekerja masih menggali tanah untuk pemasangan pondasi.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya