SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Bawaslu Bondowoso Surati KPU, Buntut Maraknya Banner Kampanye Dipaku di Pohon

Bahrullah - 29 August 2023 | 09:08 - Dibaca 1.19k kali
News Bawaslu Bondowoso Surati KPU, Buntut Maraknya Banner Kampanye Dipaku di Pohon
Kolase banner foto Calon DPD RI dan Capres peserta Pemilu 2024 dipaku di pohon. (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id - Bawaslu Kabupaten Bondowoso, menyikapi maraknya banner menyerupai kampanye politik bertebaran dan dipaku di pohon-pohon pinggir jalan provinsi. 

Setelah melakukan kajian terhadap maraknya banner calon legislatif (Caleg), calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan foto Calon Presiden (Capres) yang dipasang di sejumlah tempat sebelum memasuki tahapan kampanye, Bawaslu mengambil sikap dengan berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso.

Hal itu disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili kepada suaraindonesia.co.id, melalui keterangan tertulis, Senin sore (28/08/2023).

Dia menegaskan, langkah itu diambil sebagai tindak lanjut imbauan Bawaslu RI kepada dewan pimpinan pusat partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.

"Serata dalam rangka cipta kondisi, keamanan, ketertiban dan stabilitas sosial politik di wilayah Bondowoso," ungkapnya.

Dalam isi surat yang telah dikirim, Bawaslu Bondowoso mengimbau agar KPU memberikan batasan bentuk dan metode kegiatan sosialisasi politik, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan tidak melampaui regulasi. Hal itu sebagaimana yang tertera pada Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Menurutnya, di dalam aturan itu sudah jelas, dari ayat 1 sampai ayat 4 yang mengatur tentang pelaksanan sosialisasi, pendidikan politik, metode pemasangan gambar dan larangan-larangan sebelum masuk pada tahapan kampanye.

Partai politik peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Dia menambahkan, yang dikirimi surat tidak hanya KPU, tapi juga para pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso.

"Selanjutnya kami masih menunggu rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Lingkung Hidup (DLH), Dinas Perijinan, Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait lainnya," terangnya.


Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa Bawaslu Bondowoso akan melakukan kajian untuk menentukan sikap terhadap maraknya banner foto calon legislatif (Caleg), calon DPD RI, dan Cawapres yang dipasang di sejumlah tempat sebelum memasuki tahapan masa kampanye.

Ismaili memaparkan, foto Caleg, calon DPD RI dan Capres yang dipasang, dipaku dan ditempelkan di pohon-pohon terdapat di jalan provinsi.

"Bawaslu menemukan di jalan Bondowoso menuju Jember dan Jalan Bondowoso menuju Situbondo. Bawaslu juga sudah menginstruksikan kepada Panwascam dan PKD untuk memantau dan menginventarisir foto Caleg dan Capres yang dipasang di jalan kecamatan dan desa," ujarnya, Kamis (24/08/2024).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya