SUARA INDONESIA BONDOWOSO

DPRD Targetkan Perubahan APBD Bondowoso Rampung Sebelum Akhir Masa Jabatan Bupati

Bahrullah - 21 August 2023 | 11:08 - Dibaca 1.05k kali
News DPRD Targetkan Perubahan APBD Bondowoso Rampung Sebelum Akhir Masa Jabatan Bupati
Rapat Paripurna DPRD Bondowoso (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menargetkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso rampung ditandatangani sebelum berakhir masa jabatan bupati.

Diketahui, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin akan berakhir masa jabatannya pada 24 September 2023, yang kemudian akan dilanjutkan oleh Pj Bupati setelah turun SK dari Mendagri.

"Kemarin Sekretaris Dewan (Sekwan) diundang ke Surabaya, bahwa Pemprov meminta bagaimana perubahan anggaran itu disahkan oleh pejabat lama, dalam hal ini KH Salwa Arifin selaku pejabat lama Bupati Bondowoso. Maka sebelum 24 September 2023 perubahan anggaran sudah selesai," kata H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, Senin (21/08/2023) pagi 

Sebelum dilakukan perubahan anggaran, Ahmad Dhafir berharap pengalokasian anggaran sesuai dengan skala prioritas. 

Menurut Dhafir, nampaknya di perubahan anggaran tahun ini tidak ada yang bisa dialokasikan kembali. Walaupun itu ada, tapi anggara sedikit. 

Kata Dhafir, biasanya perubahan anggaran itu diawali setelah dilakukan perhitungan anggaran dengan melihat Sisa Lebih (Silpa) Tahun 2022.

Dia mengungkapkan, untuk Silpa Tahun 2022 itu kurang lebih Rp.200 miliar. Silpa tersebut masuk kategori Silpa Spesifik Grand, yaitu Silpa yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain. Contohnya , Silpa yang digunakan untuk sertifikasi guru.

Menurutnya, Silpa tersebut tidak bisa digunakan untuk infrastruktur fisik, seperti membangun gedung dan membangun jalan. Karena Silpa tersebut khusus atau spesifik grand.

Tapi kalau Silpa Block Grand, kata Dhafir, bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur kurang lebih Rp.100 miliar. Namun Silpa itu juga dibuat untuk menutupi defisit Tahun 2023.

"Dari 100 miliar itu untuk menutup defisit pada 2023 ini, sudah dianggarkan 50 sekian miliar. Ditambah lagi untuk memenuhi tuntutan PMK 212," ujarnya.

Lebih lanjut, Dia mengungkapkan, bahwa badan anggaran dan tim anggara sudah bersepakat, serta setuju untuk melaksanakan 

tuntutan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator kinerja daerah dan ketentuan umum bagi dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023.

Kata Ketua DPRD yang juga alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan itu memaparkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan PMK 212. Diantaranya, harus ada penganggaran untuk urusan program wajib dan untuk program urusan prioritas.

"Anggaran itu harus memenuhi spesifik grant, seperti untuk memenuhi program pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Maka, untuk memenuhi tuntutan tersebut dibutuhkan kurang lebih anggaran sebanyak 57 miliar," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya