SUARA INDONESIA BONDOWOSO

DPRD Beberkan Kejanggalan Dugaan Pemecatan 6 Perangkat Desa di Bondowoso

Bahrullah - 15 August 2023 | 20:08 - Dibaca 818 kali
Peristiwa DPRD Beberkan Kejanggalan Dugaan Pemecatan 6 Perangkat Desa di Bondowoso
Komisi IV DPRD Bondowoso penggil 6 orang perangkat Desa yang diduga dipecat sepihak oleh Kepala Desa Tanggulangin untuk dilakukan klarifikasi (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO,Suaraindonesia.co.id- Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo membeberkan kejanggalan polemik dugaan pemecatan sepihak 6 orang perangkat Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel.

Pasca ramai dugaan pemecatan sepihak 6 orang perangkat Desa oleh Zainol Efendi Kepala Desa (Kades) Tanggulangin, beberapa hari lalu yang mencuat di media. Kemudian Komisi IV DPRD mengundang para perangkat Desa untuk dimintai klarifikasi.

Hasil klarifikasi yang dilakukan, Kukuh Rahardjo menemukan kejanggalan yang diduga dilakukan Kades Tanggulangin terkait dengan dugaan dugaan pemecatan sepihak 6 orang perangkat Desa.

"Kejanggalan itu diantaranya, dugaan pemecatan sepihak terhadap 6 orang perangkat Desa, karena mereka dianggap tidak menjalankan tugas dan kewajibannya selama 60 hari. Padahal mereka datang ke desa saat jam kerja. Namun tidak diberikan akses untuk mengisi absensi dan masuk ke dalam kantor Desa," kata Kukuh Rahardjo pada suaraindonesia.co.id, Selasa Siang (15/08/2023).

Menurut Kukuh, kejanggalan-kejanggalan Pertama terkait pemecatan 6 orang peringatan Desa itu, pemberian SP1 oleh Kades tidak dilakukan secara bertahap, alias janggal. Setelah keluar surat pemberhentian sepihak dari Kades, lalu secara bersamaan keluar SP2 dan SP3 dari Kades.

Kejanggalan ke Dua, disinyalir absensi diisikan dari orang dalam kantor. Artinya ada dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum yang mengisi absensi untuk 6 orang perangkat Desa.

Menurut Kukuh, jika itu benar-benar terjadi, maka masuk kategori pidana, karena memalsukan tanda tangan perangkat desa.

"Dari proses yang dilakukan oleh Kades ada prosedur yang salah dan dilanggar, maka dari itu mereka harus dicarikan solusi," ujarnya.

Prosedur yang salah itu kata Kukuh, tidak sesuai dengan regulasi undang undang desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Bondowoso tentang Perangkat Desa Nomor 1 Tahun 2020.

"Jadi, kita selaku DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan ingin menegakkan peraturan, yaitu Perda yang ada tentang Perangkat Desa dan undangan undangan desa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kukuh melanjutkan, bahwa menurut aturan tersebut, perangkat desa itu dapat diberlakukan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan dengan syarat,l serta ketentuan yang telah diatur dalam Perda.

Selain itu, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, kejanggalan yang juga terjadi berupa, pintu balai Desa Tanggulangin ditutup menggunakan pagar bambu, pera perangkat tidak diberikan akses untuk masuk ke dalam kantor dan mengisi absensi.

Dia mengungkapkan, bukti administrasi yang diberikan Kades, bahwa mereka tidak masuk selama 60 hari berturut-turut, itu hanya dibuktikan dengan tidak adanya absensi. 

"Padahal kenyataanya, mereka mau absen dihalang-halangi, maka ini juga perlu diklasifikasi pada Kades, bukti ini tidak bisa hanya ditunjukan secara tertulis administrasi, tapi kan ada sebab musababnya. Jadi kenapa kok tidak bisa absen dan kenapa kok dihalang-halangi untuk mengisi absensi ?," ujarnya.

Sementara, Zainol Efendi Kepala Desa (Kades) Tanggulangin dikonfirmasi, membantah telah melakukan pemecatan sepihak pada 6 orang perangkatnya.

"Itu yang benar bukan pemecatan. Tapi hanya pemberhentian sementara. Apa yang kami lakukan itu sudah prosedural dan sesuai dengan regulasi yang ada," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya