SUARAINDONESIA - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, Paypal belum ada komunikasi dan korespondensi terkait pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Dirjen Aplikasi Informatika menjelaskan, Padahal kebijakan pendaftaran PSE sangatlah mulia, yaitu dalam rangka membangun ekosistem digital yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dirjen Aplikasi Informatika Samuel maksud kebijakan Ini tidak hanya untuk pajak semata, tapi bagaimana bisa tata kelola.
“Membangun ekonomi digital itu, perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Tentu orientasinya untuk menegakkan kedaulatan kita”, tegasnya Minggu (31/7/2022).
Atas dasar berbagai masukan yang datang, akhirnya Kementerian Kominfo membuka sementara blokir PayPal dalam kurun waktu Senin (1/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022).
Kementerian Kominfo berdalih, salah satu sebab dibukanya blokir PayPal ialah karena masih banyak dana masyarakat yang mengendap di aplikasi tersebut.
“Menteri Kominfo sudah mengeluarkan kebijakan, memutuskan untuk membuka sementara PayPal. Jadi, silahkan masyarakat bisa akses Kembali aplikasinya”, tambah Semuel A. P. Ketika konferensi pers tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Dibukanya blokir PayPal merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelamatkan dananya dengan cara memindahkannya ke aplikasi lain. Mengingat begitu banyak platform / layanan digital yang menyediakan jasa pembayaran yang sama.
“Sudah banyak aplikasi yang bisa dimanfaatkan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” pungkas Semuel.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Haerul Anwar |
Editor | : |
Komentar & Reaksi