SUARA INDONESIA - Bulan suro merupakan bulan pengesahan para siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menjadi warga tingkat I.
Di bulan Suro serentak dari tanggal 1 sampai 30 mengadakan syukuran sekaligus men-wisuda para siswa nya untuk menjadi warga tingkat I.
Untuk disahkan menjadi warga PSHT tidak mudah, sebab tidak banyak yang telah ikut latihan, ternyata gagal disahkan.
Dikutip dari portal psht, ini syarat-syarat agar bisa disahkan menjadi warga PSHT.
Pertama, warga Indonesia minimal usia 16 tahun ke atas untuk putra dan 14 tahun untuk putri. Jika warga negara asing maka harus memenuhi peraturan khusus dan harus mendaftar ke pengurus pusat sejak pertama masuk.
Kedua, Siswa harus mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan melalui testing.
Ketiga, siswa sudah mendapatkan materi dari pelatih berupa teknik, materi organisasi, dan ke SH an.
Keempat, pengesahan calon warga harus dilaksanakan setelah ditetapkan melalui surat keputusan pengurus pusat dan hanya dilaksanakan pada bulan Muharram.
Kelima, ketentuan tata cara pengesahan atau mekanisme pengesahan diatur oleh peraturan organisasi.
Keenam, setiap calon warga untuk dapat disahkan harus lulus semua proses testing yang telah ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Sekedar untuk diketahui, Persaudaraan Setia Hati terate (PSHT) merupakan organisasi bela diri pencak silat yang berdiri pada tahun 1922 di Madiun, Jawa Timur. Tokoh pendirinya adalah Ki Hadjar Hardjo Oetomo.
Sejak 2 September 2022 umur PSHT sudah mencapai 1 abad. Saat ini Ketua Umum PSHT, adalah R. Murjoko HW.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi