SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Audiensi ke DPRD, Ini Tuntutan FH PGRI ke Pemkab Bondowoso

Bahrullah - 23 June 2022 | 20:06 - Dibaca 4.21k kali
Pendidikan Audiensi ke DPRD, Ini Tuntutan FH PGRI ke Pemkab Bondowoso
Aktivis FH PGRI Bondowoso saat melakukan Audiensi ke DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Sebanyak belasan orang aktivis Forum Honorer (FH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bondowoso melakukan audiensi ke kantor DPRD.

Audiensi FH PGRI Bondowoso kepada Komisi I itu dikawal langsung oleh FH PGRI Jatim untuk menyampaikan aspirasi guru honorer pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui DPRD.

Kata Rantau Al-islami, Ketua FH PGRI Bondowoso pada media, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, Rantau mengatakan, audiensi ini juga merupakan langkah nyata yang dilakukan FH PGRI untuk mengawal masa depan guru honorer di bumi Ki Ronggo. Sebab selama ini kesejahteraan guru honorer masih jauh dari layak.

"Kami mendesak Pemkab Bondowoso sesegera mungkin memberi SK Bupati kepada semua tenaga honorer, baik GTT maupun PTT," kata Rantau.

Menurut rantau, SK Bupati itu sebagai bentuk legalitas bagi tenaga honorer untuk perbaikan kesejahteraannya yang selama ini yang digaji di bawah upah minimum.

Rantau juga berharap agar Pemerintah Bondowoso menjamin dengan adanya kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait honorer tidak menjadi sumber masalah meningkatnya angka pengangguran karena adanya pemberhentian massal.

"Kami mengharapkan adanya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penghapusan honorer pada 28 November 2023 mendatang ada solusi nyata dari Pemkab," kata Rantau.

Dia berharap kebijakan yang nantinya akan diambil terkait penyelesaian honorer ada sebuah solusi dan benar-benar berpihak kepada honorer dengan berdasarkan melihat masa kerja maupun kebutuhan pemerintah itu sendiri.

Dia menambahkan, sesuai Permenpan Nomor 20 Tahun 2021, bahwa seleksi PPPK 2022 terbagi menjadi prioritas 2 dan prioritas 3. Maka Pemkab dan dinas terkait segera menyiapkan solusi alternatif kepada guru honorer Negeri.

"Nantinya yang tidak memiliki jam mengajar perlu dipikirkan dan dicairkan solusi, karena dampak dari kehadiran ASN PPPK 2021 tahap 2. Sebab mayoritas akan diisi oleh guru Non induk dan guru swasta yang bersertifikat pendidik," imbuhnya.

Puluhan FH PGRI itu juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera mengusulkan formasi seleksi ASN PPPK 2022 secara maksimal sesuai data kebutuhan, serta sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong agar Pemkab Bondowoso memastikan guru yang sudah lulus Passing Grade 2021 mendapat formasi dengan skema pengangkatan seperti seleksi ASN PPPK 2019 dan tetap memperhatikan linieritas ijazah sesuai telah diatur oleh Kemendikbud yang tertuang di Undang-undang Guru dan Dosen.

" Kami berharap Pemerintah Bondowoso menghapus sistem perangkingan kepada Guru Lulus Passing Grade dalam penentuan pemetaan maupun penempatan. Dan mempertimbangkan domisili atau sekolah terdekat," tutupnya.

Sementara H. Tohari, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso mengatakan, memang ada aturan larangan bagi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer, namun disisi lain juga ada aturan yang memperbolehkan mengangkat tenaga guru honorer apabila terdapat kekosongan atau kekurangan guru.

" Sementara data guru PNS yang disampaikan Dinas Pendidikan memang di Bondowoso kekurangan guru PNS, sedangkan data yang disampaikan BKD di kabupaten ini terdapat kelebihan guru honorer," kata Tohari.

Tohari menerangkan, untuk tenaga honorer atau non PNS di Bondowoso datangnya saat ini belum final, sebab BKD masih baru mulai pendataan di tiap-tiap OPD.

Tohari mengungkapkan, untuk di 23 November 2023 sudah tidak ada istilah pegawai honorer, yang ada hanya PNS dan PPPK, sehingga bagaimana tenaga honorer saat ini nanti bisa ikut rekrutmen PNS atau PPPK Tahap III.

Dia menginginkan, BKD itu benar-benar menyajikan data guru yang valid terkait keberadaan jumlah guru baik data guru PNS dan guru honorer.

" Sebenarnya guru di Bondowoso itu apa kurang atau lebih dan Dinas Pendidikan juga harus menyajikan data guru PNS yang juga valid, dan idealnya itu berapa. Di satu sisi ada sekolah yang kelebihan guru dan ada sekolah yang kekurangan guru," tutupnya.*** 



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya