SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Ini Syarat-syaratnya

Nawang Wulan - 07 August 2022 | 14:08
Pemerintahan Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Ini Syarat-syaratnya
Akun lama pendaftaran kartu pra kerja (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA - Pemerintah Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran Kartu pra kerja gelombang ke 40.

Kartu Prakerja gelombang 40 resmi diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Minggu,7 Agustus 2022 pukul 12.00.

Bagi peserta yang mendaftar dan lolos dalam proses pendaftaran dan seleksi kartu pra kerja gelombang 40, maka harus terlebih dahulu mengetahui yarat-syaratnya.

Jika nanti dinyatakan lulus setelah mengikuti tes sebagai penerima kartu pra kerja, maka selanjutnya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan, selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif diberikan usai peserta menyelesaikan pelatihan sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan kartu pra kerja.

Jika Anda tertarik untuk mendaftarkan diri pada kartu pra kerja gelombang 40 dan sudah memiliki akun, maka anda hanya perlu mengklik "Gabung Gelombang" di laman prakerja.

Namun, jika belum memiliki akun Anda harus melakukan sign up dengan mengisikan data diri yang diperlukan dan kemudian login menggunakan akun yang telah terdaftar.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar kartu pra kerja gelombang 40 agar bisa lulus dan mendapat pelatihan. Ini syarat syaratnya sebagai berikut: 

Syarat pendaftaran kartu pra kerja Gelombag 40

• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

• Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.

• Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

• Peserta bukan termasuk penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Peserta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa serta perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada perusahaan BUMN atau BUMD.

• Syarat terakhir, yaitu maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Pra Kerja Gelombang 40.

(Yazit/Rul)***



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Nawang Wulan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya