SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Ketua DPRD Bondowoso Minta Inspektorat Turun Kroscek Langsung Data Guru ke Sekolah, Ini Sebabnya

Bahrullah - 27 June 2022 | 07:06
Pemerintahan Ketua DPRD Bondowoso Minta Inspektorat Turun Kroscek Langsung Data Guru ke Sekolah, Ini Sebabnya
Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso saat memberikan keterangan pers (FOTO: BAHRULLAH/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Ahmad Dhafir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso meminta Inspektorat agar turun langsung melakukan kroscek data jumlah guru ke sekolah-sekolah negeri.

Ahmad Dhafir ingin inspektorat memastikan jumlah guru yang ada, baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru honorer.

"Karena saat ini telah terjadi perbedaan pendapat soal jumlah guru antara Kepala Pengembangan, Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) di Kabupaten Bondowoso," kata Ahmad Dhafir pada media, Senin (27/6/2022).

Orang nomor Satu di DPRD Bondowoso itu mengungkapkan, bahwa selama ini Kepala BKPSDM mengatakan terjadi kelebihan guru, sedangkan Kepala Dispendik justru menyebut kekurangan guru.

Ia menduga guru yang dianggap lebih oleh Kepala BKPSDM Bondowoso, karena data guru honorer ikut didata dan disatukan jumlahnya dengan guru PNS.

"Jika mereka ikut didata dan disatukan jumlahnya dengan PNS, maka seharusnya mereka juga diberikan SK dan hak-haknya pun juga harus diberikan," imbuhnya.

Dia memiliki keyakinan jika jumlah guru di Bondowoso itu kurang.

"Kami punya kok datanya, bahwa guru di Bondowoso ini kurang," imbuhnya.

Menurut politisi yang pernah nyantri di pondok pesantren Sidogiri Pasuruan itu, kebijakan itu yang paling penting harus berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan pada ego pribadi-pribadi.

"Jangan kemudian mengatakan bahwa di Bondowoso kelebihan guru, karena ingin menutupi sesuatu kesalahan yang kemarin sempat dipersoalkan oleh KASN," imbuhnya.

Agar guru mendapatkan sertifikasi dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sertifikasi kata dia, Bupati Bondowoso perlu memberikan SK.

Dia juga punya keyakinan guru itu jumlahnya mengurang, karena pada PP Nomor 48 Tahun 2005 dulu memberi keleluasaan pada pemerintah daerah agar mengangkat menjadi PNS, sehingga waktu itu ada sekitar 4000 orang honorer daerah diangkat menjadi PNS, yang mayoritas adalah guru. Karena terkendala Ijazah yang tidak linier, akhirnya mereka digeser ke struktural.

"Pergeseran itu menyebabkan kekurangan guru, belum lagi jumlah guru yang tidak sedikit sudah pensiun, dan pada tahun-tahun sebelumnya Bondowoso tidak pernah mendapatkan jatah PNS," imbuhnya.

Menurutnya, jika dihitung dari hal-hal tersebut, maka bisa dipastikan jumlah guru itu justru berkurang.

"Kalau dikatakan lebih mungkin honorer itu juga dihitung, sehingga dikatakan lebih. Seharusnya mereka jangan hanya dihitung dan didata, tapi juga diberikan kesejahteraan hak-haknya. Maka solusinya inspektorat turun ke sekolah sekolah untuk memastikan yang benar yang mana itu," ujarnya.

Menurutnya, persoalan pendidikan di Bondowoso jangan hanya sekedar melihat soal lebih atau kurangnya kebutuhan guru, namun yang paling terpenting harus dilihat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama kebutuhan dasar dibidang pendidikan.

Kata dia, jangang sampai putra-putri masyarakat ketika di sekolah tidak ada yang mengajar.

Selain itu, lanjutnya, nasib guru honorer juga harus dipikirkan yang sudah bertahun tahun mengabdi untuk Bondowoso, namun kemudian tidak ada penghargaan sama sekali pada mereka soal kesejahteraannya.

" Padahal, sudah ada dasar hukumnya untuk bisa memberi SK pada mereka guru honorer, biar ada kepastian hukum. Apa sih susahnya untuk memberi SK pada mereka," imbuhnya.

Menurutnya, di Bondowoso justru saat ini yang dapat perhatian guru-guru swasta, ketimbang guru yang mengajar di sekolah negeri, sebab mereka diberikan SK oleh yayasan.

"Mereka bisa daftar NUPTK, mereka bisa dapat sertifikasi, karena mereka dapat SK dari yayasan. Sementara guru yang mengajar di bawah naungan pemerintah daerah tidak diberi SK," tambahnya.

Katanya, jangan hanya bisa berlindung dan bersembunyi di balik PP Nomor 48 Tahun 2005.

Menurutnya, untuk pendidikan ada aturan lex specialis, seperti undangan undang tentang pendidikan sisdiknas, undang undang tentang dosen dan guru, PP Nomor 17 Tahun 2017.

"Pemerintah daerah itu diberi kewenangan untuk mengangkat memberikan SK guru menakala memang nyata nyata daerah itu kekurangan guru, maka pernyataan Kepala Dispenda dan BKPSDM perlu dicek lagi dilapangkan," tutupnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya