BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melarang mudik lebaran hari raya idul Fitri untuk perjalanan pulang kampung menggunakan fasilitas mobil dinas.
Larangan itu akan diatur agar siapapun pejabat Pemkab Bondowoso agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi mudik lebaran.
Hal itu sebagaimana disampaikan KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso pada media, Rabu (13/4/2022).
" Tidak boleh itu kendaraan dinas dipakai untuk mudik, karena bukan peruntukannya" ujarnya.
Bupati Salwa menyatakan, untuk mereka yang melanggar atau memaksa menggunakan kendaraan mobil dinas untuk mudik akan dilakukan tindakan.
Bupati Salwa mengaku akan segera merumuskan aturan beserta sanksinya.
" Nanti kita bicara seperti apa sanksinya," pungkasnya.
Lebih lanjut, Bupati Salwa menerangkan, untuk tahun depan dipastikan akan ada mudik gratis utamanya untuk jurusan pulau Bali dan pulau Madura dan akan segera menentukan alokasi anggarannya di tahun ini.
" Mungkin untuk dua jurusan itu ada 8 armada yang akan di operasikan," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Perhubungan melalui Kasi Angkutan Orang dan Barang, Bayu Aji mengatakan bahwa untuk mudik lebaran tahun 2022 belum ada rencana mudik gratis dikarenakan belum menentukan kondisi pandemi Covid-19 saat itu untuk membahas.
" Rencananya sih untuk tahun depan, tahun ini mau dibahas kemarin-kemarin kondisinya belum menentu," ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, secara resmi Presiden RI Joko Widodo mengumumkan libur lebaran dan cuti bersama tahun 2022.
Tak hanya itu, Presiden juga mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran dan memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran Idul fitri tahun ini diperkirakan akan mencapai 85 juta orang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi