SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Komisi I DPRD Bondowoso Sesalkan 5 ASN Masuk Surat Rekomendasi KASN Dipertahankan

Bahrullah - 12 April 2022 | 09:04 - Dibaca 1.25k kali
Pemerintahan Komisi I DPRD Bondowoso Sesalkan 5 ASN Masuk Surat Rekomendasi KASN Dipertahankan
Harly anggota Komisi I DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Harly, Anggota Komisi I DPRD Bondowoso menyesalkan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk di dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dipertahankan mati-matian.

Menurut Harlie, sampai-sampai untuk mempertahankan mereka tetap di jabatannya,  Kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi yang didampingi oleh Kepala Inspektorat berangkat ke Jakarta melakukan koordinasi kepada KASN.

" Mutasi yang sudah sebabkan kegaduhan di Bondowoso ini dalihnya adalah kebutuhan organisasi, seharusnya PNS yang ditunjuk untuk menduduki jabatan memiliki kompetensi, kemampuan, dan pengalaman di bidangnya," kata Harly, pada media, Senin (11/4/2022).

Fakta yang terjadi, 5 orang ASN menduduki jabatan pasca mutasi dan promosi yang bermasalah itu tidak memiliki kompetensi, visioner, dan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah dilapangan, kata Harly.

Harly menuturkan, 3 orang Guru fungsional PNS, yang dimutasi menduduki jabatan struktural administrasi, maka jelas mereka tidak memiliki Kompetensi karena tidak pernah memiliki pengalaman di bidang ilmu pemerintahan. 

" Dan juga saat menjadi Guru tidak ada langkah visioner dan prestasi yang layak dibanggakan untuk bisa dijadikan pembenar, sehingga mereka tidak pantas dipromosikan dengan mengalih statuskan dari jabatan fungsional ke jabatan struktural," ujarnya.

Harly menerangkan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.

" Dalam Peraturan itu disebutkan, instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan," kata Harly.

Dia menyatakan, melihat kemampuan dan kompetensi dari ketiga orang guru fungsional PNS yang minim prestasi, Pemkab Bondowoso harus mengirimkan dua pimpinan OPD dan satu Kabid untuk melobi KASN.

Padahal, tambah Harly, PNS di jabatan Struktural dengan pangkat 3D di lingkungan Pemkab Bondowoso ini sangat banyak, sebenarnya mereka lebih pantas dan layak menduduki jabatan pengawas yang dijabat oleh Tiga orang PNS yang berasal dari PNS jabatan fungsional Guru.

" Menjadi sebuah bukti, bahwa Pemkab Bondowoso tidak berdasarkan Sistem merit dalam pendekatan pengelolaan SDM ASN untuk melaksanakan mutasi," kata Harly.

Menurut Harly, Pelaksanaan sistem merit pada manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting sebagai upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing.

" Sehingga muncul keadilan bagi PNS dengan kompetensi, prestasi dan kinerja yang tinggi tentu akan mendapatkan kesempatan berkembang yang lebih baik. Meskipun PNS tersebut bukan teman satu almamater atau satu organisasi dengan pimpinan OPD terkait," imbuh Harly.

Dijelaskan Herly, bila melihat bunyi pasal 61 ayat (1) PP 19 tahun 2017 ketiga guru tersebut tidak boleh keluar dari jabatan di luar pendidikan, dan di pasal 61 ayat (2) untuk keluar dari jabatan guru dia harus sudah mengabdi minimal 8 tahun dan Kebutuhan guru telah terpenuhi.

" Kenyataannya, di Bondowoso saat ini, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan bahwa Bondowoso masih mengalami kekurangan guru 30% dari total kebutuhan guru yang harus dipenuhi," imbuhnya.

Dia menambahkan, berdasarkan bunyi diktum pasal 61 ayat (1) dan (2) PP 19 tahun 2017 jelas guru hanya diperkenankan diangkat ke jabatan Pimpinan Tinggi, Pengawas, administrator dan jabatan fungsional lainnya di bidang yang membidangi pendidikan, serta kebutuhan guru sudah terpenuhi.

Itupun kalau kebutuhan guru di Bondowoso saja masih kurang, maka menjadi aneh bila guru yang ada malah dialih statuskan, kata Herly.

Dikatakannya, Padahal di UUD 1945 pasal 28 C ayat (1) dan pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) serta pasal 32 ayat (2) semua diatur tentang hak warga negara akan pendidikan dan kewajiban pemerintah terhadap pendidikan.

Menurutnya, Kalau sistem merit tidak dipakai, pola karier ASN tidak dilaksanakan dan Tupoksi TPK tidak dijalankan, terus Mutasi di Bondowoso menggunakan dasar apa ?

Dikatakannya, banyak beredar gunjingan di masyarakat ada dugaan praktik jual beli jabatan di proses mutasi dan promosi itu, indikasinya dugaan jual beli jabatan aturan ditabrak dan terkesan mati-matian OPD terkait mempertahankan 5 ASN yang masuk rekomendasi KASN.

" Masyarakat, LSM dan media harus kita awasi bersama, agar PNS yang menduduki jabatan di lingkup Pemkab Bondowoso betul betul memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan regulasi bukan karena membayar sejumlah uang," tutupnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya