BONDOWOSO - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso sangat menyesalkan kasus BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang saat ini menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) produknya telah menjadi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bupati.
PPP Bondowoso tak menyangka, jika akan terjadi pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Kabupaten) Bondowoso pada bulan 17 November dan 27 Desember 2021 ternyata menyisakan persoalan.
Akibat persoalan itu, KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberi waktu 14 hari oleh KASN untuk meninjau kembali terhadap hasil promosi dan mutasi jabatan tersebut, dan wajib menindaklanjuti perintah surat rekomendasi yang sudah dilayangkan.
" Kami harap kasus itu menjadi pembelajaran untuk semunya. Bagaimana para OPD, para pembantu bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso itu dapat bekerja secara profesional," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, pada media, Rabu (6/4/2022).
Alumni perguruan tinggi di Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo ini, menyatakan, seharusnya mutasi dan promosi jabatan itu dikerjakan secara profesional, dan mengikuti aturan dan regulasi yang ada, serta jangan sampai dilanggar.
" Kan sudah ada Tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya). Sudah ada TPK (Tim Penilai Kinerja) atau Baperjakat. ya itu harus profesional. Ikutilah yang menjadi regulasi. Jangan dilanggar. Kasus itu menjadi atensi Komisi IV dan Komisi I," kata Sahlawi.
Sahlawi menuturkan, bagaimana kemudian ceritanya guru fungsional tiba-tiba dalam waktu bersamaan dipindah ke struktural dan sekaligus dipromosikan.
" Seharusnya kan gak seperti itu. Cabut dulu fungsionalnya. Distrukturalkan dulu, setelah itu baru kemudian dipromosikan," imbuhnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Nurut Taqwa, Desa Grujugan Kecamatan Cermee, Bondowoso ini, menilai, kasus tersebut merupakan bagian kerja-kerja yang perlu dievaluasi. Jangan sampai ke depan itu terjadi lagi. Apalagi di Bondowoso nyata-nyata kekurangan guru sebanyak 30 persen.
" Ini kami kira substansi pintu masuk persoalan surat rekomendasi KASN tersebut yang ke depan OPD terkait perlu dievaluasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahlawi menyampaikan, kepemimpinan KH Salwa Arifin saat ini memberi peluang yang cukup luas bagi seluruh OPD untuk meningkatkan kinerja dan menumbuh kembangkan kreativitas dan inovasi-inovasi.
Sahlawi berharap, di sisa-sisa pemerintahan KH Salwa Arifin beserta wakilnya H Irwan Bachtiar Rahmat dapat memberi pelayanan dan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat, sesuai visi-misi yang sudah dikukuhkan lewat RPJMD.
" Pada umumnya kami selaku Fraksi PPP dan juga partai yang mengusung pemerintahan ini, sangat menyayangkan sekali dengan kasus tersebut, sekaligus bagaimana ke depan seluruh OPD, pembantu bupati itu harus bekerja secara profesional," tutup Sahlawi.
Sekedar untuk diketahui, ada 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap menyalahi aturan terkait pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan pada bulan November dan Desember Tahun 2021 oleh KASN.
Pelantikan Saudara Indra Kusuma Atmaja,S.H., dalam jabatan Sekretaris Kecamatan Pujer tidak memedomani ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator, yaitu memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
Pelantikan saudara Andy Suprapto, S.Pd., saudara Sukandar,S.Pd.I., dan saudara Mukid,S.Pd.I dalam jabatan struktural yang mana sebelumnya sebagai pejabat fungsional Guru, tidak memedomani Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dalam hal: Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah: (a). Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun. (b). Kebutuhan Guru telah terpenuhi.
Mutasi saudara Probo Nugroho, S.H., ke jabatan Sekretaris pada Kecamatan Sukosari tidak memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Probo Nugroho, S.H., sebelum dimutasi dalam jabatan saat ini, baru melaksanakan tugas selama 1 tahun 7 bulan.
Mutasi sebagaimana ketentuan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Seharusnya mutasinya mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka pelaksanaan mutasi Probo Nugroho, S.H., tidak memedomani Pasal 190 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu: (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun. (4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan Jabatan, klasifikasi Jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan mutasi saudara Moh. Hasan Suryadi, S.E., M.Si., ke dalam jabatan Kepala Bidang Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika tidak memedomani Ketentuan Pasal 190 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam yaitu: (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Selanjutnya ayat (4) mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan Jabatan, klasifikasi Jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi