BONDOWOSO - Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso menegaskan, pemanggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada putri KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso, Siti Masyarafatul Manna Wassalwa atau yang kerap disapa Ning Ulfa, bukan kapasitas sebagai anggota legislatif.
Menurut Dhafir, pemanggilan putri Bupati Bondowoso itu secara person untuk dimintai klarifikasi atau keterangan soal dugaan jual beli jabatan saat mutasi jabatan beberapa bulan yang lalu.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso pada media, Kamis (23/12/2021).
Lebih lanjut, Ahmad Dhafir mengaku, telah menerima tembusan surat yang dilayangkan oleh KASN kepada Ning Ulfa.
" Ning Ulfa dipanggil bukan kapasitas dia sebagai anggota dewan, namun person," terangnya.
Dia mengungkapkan, sekretaris dewan (Sekwan) juga sudah menerima surat tembusan dari KASN.
" Sekwan sempat bertanya, apakah pemanggilan Ning Ulfa perlu diberikan surat tugas. Saya jawab, tidak perlu, karena pemanggilan dia bukan kapasitas sebagai anggota dewan, tapi person," imbuhnya.
Lebih lanjut Dhafir menjelaskan, jika pemanggilan Ning Ulfa ke Jakarta diberikan surat tugas, maka akan berimplikasi harus ada SPPD atau laporan perjalanan dinas.
" Jika terdapat persoalan di kemudian hari, maka nanti pak Sekwan yang akan kena," imbuhnya.
Kata Politisi PKB yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bondowoso berkali-kali itu, mengungkapkan, bahwa badan kehormatan dewan juga sudah menerima tembusan surat undangan yang dilayangkan oleh KASN.
Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bukan hanya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai dewan, namun secara etika dan moral anggota dewan juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
" Badan kehormatan memungkinkan juga akan melakukan pemanggilan manakala setelah ada rekomendasi dari KASN. Kita tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Dia menyarankan, sebaiknya Ning Ulfa menghadiri undangan KASN dan memberikan klarifikasi kepada mereka.
Menurutnya, KASN juga mempunyai kewenangan sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 32 Ayat 1 huruf C.
" Bahwa KASN mempunyai kewenangan meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN," tutupnya.
Telah diberitakan sebelumnya, Putri Bupati Bondowoso dipanggil KASN Dua Kali soal dugaan jual beli jabatan.
Aroma dugaan jual beli jabatan saat lelang jabatan tinggi pratama enam bulan lalu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kini mulai bergulir kembali.
Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui untuk dimintai klarifikasi atau keterangan.
Salah satunya yang sudah dipanggil dua kali untuk dimintai klarifikasi yakni putri KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso, Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau yang biasa kerap disapa Ning Ulfa.
Bergulirnya dugaan jual beli jabatan itu, karena adanya pengaduan masyarakat yang mencium ada aroma dugaan jual beli jabatan saat pelaksanaan Open Bidding untuk 14 kursi saat Enam bulan lalu, Selasa (22/12/2021).
Dikonfirmasi media, Rudi Suwarwono, komisioner KASN membenarkan terkait undangan klarifikasi tersebut kepada Ning Ufa.
“Iya benar, sudah saya cek. Betul ada pemanggilan untuk klarifikasi oleh Pokja NKK-Net KASN, terima kasih,” kata Rudi melalui pesan singkat whatsapp.
Panggilan melalui surat undangan itu, Rudi masih belum menjelaskan terkait isi undangan tersebut. Bahkan, ia juga belum membeberkan berapa orang pejabat yang sudah dipanggil oleh KASN.
Sementara penasehat Hukum Ning Ulfa, Husnus Sidqi, mengatakan, surat undangan dari komisi KASN pada Ning Ulfa yang kapasitasnya sebagai anggota DPRD Bondowoso konteksnya adalah pemeriksaan.
“ Yang berhak memeriksa anggota Dewan, Polisi, Kejaksaan, KPK jika itu berkenaan dengan masalah hukum, dan itu pun harus izin Gubernur," ujarnya.
Menurut Husnus, KASN tak punya kewenangan memeriksa anggota dewan. Bahkan, Husnus menilai ada kejanggalan terkait undangan yang isinya bersifat pemeriksaan.
" KASN tidak punya kedudukan secara struktural dengan DPRD, apalagi surat yang dilayangkan dua kali kepada Ning Ufa itu tidak ada relevansinya," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi