SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Dinilai Kurang Informative, Pemkab Bondowoso Dapat Nilai D dari KI Jatim

Bahrullah - 22 December 2021 | 10:12
Pemerintahan Dinilai Kurang Informative, Pemkab Bondowoso Dapat Nilai D dari KI Jatim
Tampak Depan Kantor PemerintahBondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tahun ini mendapatkan nilai D dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.

Nilai itu diperoleh karena Bondowoso dianggap masih kurang dalam hal keterbukaan informasi publik pada masyarakat terkait layanan atau data lainnya.

Data dari KI Jatim Bondowoso memang sudah mengirimkan Formulir SAQ (Self Assessment Questionnaire) dengan nilai keseluruhan 54.93 mendapat nilai kategori D.

Nilai keseluruhan diambil dengan komposisi 60 persen SAQ, 20 persen visitasi dan 20 persen wawancara atas badan public. Namun Bondowoso tak melakukan visitasi dan wawancara.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Elis Yusniawati, Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, saat dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya oleh media, Rabu (22/12/2021).

Lebih lanjut, Elis menerangkan, tahun ini monitoring dan evaluasi untuk SAQ-nya berbeda ketimbang tahun lalu. Jaka tahun lalu terdapat 3 indikator.

" Tahun ini ada empat indikator. Berkaitan dengan kategori itu, kami memilih sepuluh badan public terbaik berdasarkan nilai murni SAQ,” imbuhnya.

Dia menuturkan, dari sepuluh badan publik itu yang kategorinya informative, Bondowoso belum masuk dalam kategori di tahun ini dalam segi SAQ-nya.

“ Bukan tidak baik tapi tidak memenuhi prasyarat masuk sepuluh besar. Karena sepuluh besar itu nilainya lebih tinggi daripada Bondowoso,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, Bondowoso juga tidak masuk dalam beberapa kategori lainnya. Seperti, pengelolaan informasi, penyedia informasi, informasi berkala terbaik, maupun layanan informasi.

Menurut dia, Nilai itu juga harus disematkan dengan berpatokan pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.

" Didalam PERKI disebutkan, nilai E yakni tidak informasi, D kurang informative, C cukup informative, B menuju informative, dan A informative," imbuhnya.

Dia menghimbau, kabupaten/kota serta OPD atau badan layanan public untuk lebih mempermudah masyarakat terkait keterbukaan informasi public.

“ Pada prinsipnya semua informasi bersifat terbuka, kecuali yang benar-benar ditutup. Hal itu sesuai pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa data berkaitan dengan informasi public itu hadir dan muncul setiap waktu. Terlebih di masa pandemic.

“ Maka jika badan public tidak disiplin memutakhirkan data itu ya akan tertinggal. Jadi mulai mendisiplinkan mengelola informasi dengan memutakhirkan data informasi public,” pungkasnya.

Sementara Ghozal Rawan kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bondowoso mengaku, bahwa pihaknya belum menerima secara detail terkait penilaian kategori tersebut dari KI Jatim.

“Pengumuman secara resminya kami belum menerima. Memang ketika terjadi monev tersebut kebetulan ada gangguan di sistem kami kominfo,” tutupnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya