BONDOWOSO - Pemangkasan jarak 1000 meter menjadi 50 meter di dalam Peraturan Daerah (Perda) 5 Tahun 2020, bertujuan untuk memberikan kemudahan pada investor yang mau membuka usahanya di daerah.
Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso kepada sejumlah awak media, Sabtu (20/2/2020).
Lebih lanjut, Dhafir menjelaskan, tujuan dari memberikan kemudahan bagi investor agar dapat membuka lapangan pekerjaan untuk pemuda-pemuda yang ada di Bondowoso.
"Memberikan kemudahan pada investor untuk berinvestasi di daerah yang juga merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat," ujarnya.
Dhafir juga menegaskan, jika dalam Raperda diajukan oleh eksekutif kepada DPRD Bondowoso di dalamnya telah dilampirkan Naskah Akademik (NA), dan tidak memuat soal perubahan tata letak yang mengatur soal jarak.
"Di naskah akademik tidak ada (Perubahan tata letak), kan ini perubahan terhadap Perda sebelumnya, yang mengatur jarak sebelumnya dari 1.000 meter," katanya.
Katanya, pihak DPRD memiliki keyakinan, bahwa dilakukannya pemangkasan besar-besaran itu justru untuk menguntungkan masyarakat Bondowoso di saat investor tergiur untuk membuka usaha di Bondowoso.
Bahkan, Achmad Dhafir menyebut jika hal itu atas dasar perintah dari pemerintah pusat.
"Dengan mengatur jarak seperti itu (1000 meter), maka akan ada tudingan kita mempersulit pelaku usaha para pemilik modal untuk berinvestasi di Bondowoso, saat ini faktanya mereka diberi kesempatan. Maka kemudian dari pada diatur sedemikian rupa, kita beri kebebasan toh pada akhirnya, mereka juga tidak akan memanfaatkan peluang ini, tapi mereka senang berinvestasi di Bondowoso," terangnya.
Politisi PKB tersebut menegaskan jika arus deras masuknya investor ke Bondowoso tidak boleh dibendung, melainkan harus diikuti agar juga ketiban untung, tentunya dengan cara memberikan kemudahan izin. Namun dengan memberikan persyaratan ketat.
"Seperti harus menyerap karyawan lokal, menyertakan produk UMKM dalam daftar produk, dan melakukan pembinaan terhadap toko kelontong terdekat," ujarnya.
Dia mengibaratkan, di saat kereta begitu cepat jangan di stop, karena akan ditabrak. Justru yang harus dilakukan harus menjadi penumpang.
"Karena pusat menginstruksikan beri kemudahan. Mari kita fasilitas. Tapi harus ada syarat. Kalau tidak mematuhi cabut izinnya," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi