SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Buruan Daftar, Dapatkan Insentif Jutaan Rupiah

Nawang Wulan - 15 August 2022 | 10:08
Ekbis Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Buruan Daftar, Dapatkan Insentif Jutaan Rupiah
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 41 (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA - Pemerintah kembali membuka Kartu Prakerja gelombang 41 lewat Kemenaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI kembali memberi peluang bagi kalian yang sebelumnya belum mendaftar atau belum lolos gelombang 40 untuk segera mendaftar di Kartu Prakerja gelombang 41.

Kemenaker kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang yang ke 41 di lama Kartu Prakerja.co.id

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 41 tersebut telah resmi diumumkan Kemenaker lewat Instagram Prakerja.go.id

Bagi kalian yang saat ini sedang menganggur atau kehilangan pekerjaan karena Covid 19 kemarin buruan daftar.

Karena dengan mendaftar dan mengikuti pelatihan lewat Kartu Prakerja gelombang 41, jika lolos kalian akan mendapat insentif jutaan rupiah. 

Peserta yang mendaftar dan lolos dalam proses pendaftaran dan seleksi Kartu Prakerja gelombang 41, selanjutnya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan.

Insentif yang diberikan Pemerintah lewat Kartu Prakerja berlangsung selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta.

Insentif Kartu Prakerja tersebut akan diberikan kepada peserta usai peserta menyelesaikan pelatihan.

Jadi bagi kalian yang sedang menganggur dan gabut tidak punya aktivitas, buruan daftar di www.prakerja.co.id dan dapatkan insentif jutaan rupiah dengan duduk dirumah saja.

Jangan lupa sebelum, siapkan KTP, KK, email, dan nomer HP yang aktif ya ? Agar mempermudah kalian dalam mendaftar Kartu Prakerja gelombang 41.

Sekedar informasi bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 ini tidak diperuntukkan bagi kalian yang mendapatkan Bansos dari Pemerintah, Seperti PKH, BPNT, dan lain sebagainya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Nawang Wulan
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya