SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Dibuka, Anda Tak Kan Diterima Jika Masuk Kriteria Ini

Nawang Wulan - 08 August 2022 | 06:08
Ekbis Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Dibuka, Anda Tak Kan Diterima Jika Masuk Kriteria Ini
Pendaftaran kartu prakerja (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 40 telah resmi dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pendaftaran kartu prakerja itu secara resmi diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id milik Kemenaker RI, pada Minggu 7 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syarat-syarat pendaftaran 

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut ini merupakan status orang yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40, dan jika pun ia maksa mendaftar tidak akan diterima atau lolos.


  • Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia kurang dari 18 tahun.
  • Sedang menempuh pendidikan formal.
  • Pendaftar sudah bekerja.
  • Peserta termasuk penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
  • Peserta merupakan pejabat Negara.
  • Peserta merupakan pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa serta perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada perusahaan BUMN atau BUMD.
  • Peserta mendaftar lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.

Jadi bagi anda yang termasuk dalam golongan orang-orang tersebut, mohon maaf ya tidak bisa mendaftar karena akan terbaca oleh sistem Prakerja.

(Yazit/Rul)***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Nawang Wulan
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya