SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Lewat Perda Inisiatif, F-PKB Ingin Kebutuhan Pesantren di Bondowoso Terfasilitasi

Bahrullah - 23 November 2021 | 21:11 - Dibaca 1.06k kali
Peristiwa Daerah Lewat Perda Inisiatif, F-PKB Ingin Kebutuhan Pesantren di Bondowoso Terfasilitasi
H. Tohari Ketua F-PKB Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Kabupaten Bondowoso menginginkan lewat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, kebutuhan pondok pesantren terfasilitasi.

Hal itu disampaikan oleh H. Tohari Ketua F-PKB dalam acara public hearing terkait Raperda Ponpes di kantor DPRD Bondowoso, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut, Tohari mengatakan, sejak awal terbitnya undang-undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren F-PKB getol mengawal. Termasuk menginisiasi Perda inisiatif pesantren.

" Perda yang saat ini digodok untuk memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan pesantren, walaupun bukan seluruh kebutuhan kita fasilitasi, tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Tohari menegaskan, ini di dalam Perda inisiatif itu tidak mengatur apa yang sudah berjalan di pesantren.

" Kita tidak mengatur cara bagaimana pesantren dalam pembelajaran, kurikulum, kekhasan pesantren, soal kajian kitab di pesantren. Kita tidak akan mencampuri kekhasan di dalam pesantren," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, tidak sedikit pesantren itu santrinya lebih dari 500 orang, namun MCKnya hanya ada 3.

" Kondisi seperti itu sebenarnya yang akan kami kawal lewat Perda inisiatif ini dan banyak hal kebutuhan-kebutuhan lain pesantren untuk dikawal agar dapat terfasilitasi oleh APBD," ujarnya.

Namun demikian, dia tidak menafikan selama ini sendiri memang di Bondowoso ada beberapa bantuan-bantuan sosial yang bersumber dari APBD diberikan kepada guru ngaji, madrasah diniyah.

"Sehingga dengan juga didorong dari adanya Perpres tentang pendanaan pesantren. Maka Perda ini tidak boleh tidak harus dibuat," tuturnya.

Dia berharap target Raperda Ponpes ini selesai tahun ini. Namun, karena memang terbentur oleh pandemi Covid-19 maka baru akhir tahun 2021 baru berproses lagi.

Legislatif Inisiasi Raperda Ponpes, F-PKB Bondowoso Tegaskan Tak Mengatur Kekhasan Pesantren

Sekedar untuk diketahui, legislatif Bondowoso menginisiasi rencana peraturan daerah (Raperda) pondok pesantren (Ponpes). 

Bahkan, sudah hampir beberapa hari terakhir ini, F-PKB melakukan public hearing terkait Raperda Ponpes tersebut. Public hearing itu F-PKB melibatkan beberapa perwakilan pesantren, PCNU, PMII, RMI, dan perwakilan persatuan guru Madin.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya