SUARA INDONESIA BONDOWOSO

ADPI Surati Dinas Pertanian Bondowoso, Minta Perubahan Data e-RDKK yang Valid

Bahrullah - 06 April 2021 | 15:04 - Dibaca 3.41k kali
Peristiwa Daerah ADPI Surati Dinas Pertanian Bondowoso, Minta Perubahan Data e-RDKK yang Valid
Suprapto, Ketua DPK ADPI Kabupaten Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Bondowoso, Jawa Timur, berkirim surat ke Dinas Pertanian (Disperta) Bondowoso.

Dalam isi surat tersebut, ADPI mengajukan permohonan percepatan perubahan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang valid demi kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang benar-benar membutuhkan di Bondowoso.

Suprapto, Ketua DPK APDI Kabupaten Bondowoso, mengungkapkan, masih banyak petani murni yang benar-benar membutuhkan pupuk bersubsidi, namun namanya tidak masuk ke dalam data e-RDKK.

"Sebaliknya, banyak petani yang sudah tidak membutuhkan pupuk bersubsidi, tapi namanya masih terdaftar di data e-RDKK," kata Suprapto pada media, Selasa (6/4/2021).


Lebih lanjut, Suprapto menerangkan, persoalan ini timbul diduga ada kesalahan dalam pemutakhiran data petani di lapangan, atau mungkin saja ada proses pembuatan E-RDKK yang tidak dilakukan.

"Contoh musyawarah kelompok tani di saat penyusunan e-RDKK tidak dilakukan di masing-masing desa, sehingga membuat tidak validnya data yang terangkum dalam data e-RDKK," imbuhnya.

Disisi lain kata Suprapto, terdapat petani yang sudah tidak membutuhkan pupuk, tapi namanya muncul di e-RDKK.

"Contohnya, petani yang sudah meninggal dunia, petani yang memiliki alih fungsi lahan menjadi perkebunan, petani lahannya yang disewakan pada orang lain, atau petani lahan yang ditanami tebu," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Suprapto, petani yang sudah menjual lahannya pada orang lain, tapi tidak sempat balik nama, petani yang menyewakan atau menggadaikan lahannya pada orang lain, petani yang bekerja diluar kota, pulau, atau bisa juga bekerja di luar negeri.

Dia menuturkan, ketika Kios memaksakan menyalurkan pupuk bersubsidi pada petani yang namanya tidak tercantum atau terdaftar di dalam e-RDKK, maka akan ada konsekuensi yang akan dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, maupun materil.

Kemungkinan, lanjut dia, data kuota pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan ke masing masing kecamatan lewat SK Kadis Pertanian tidak akan tersalurkan secara keseluruhan. Sehingga, dimungkinkan pula akan ada sisa stok di akhir tahun yang tidak tersalurkan.

Menurutnya, apa bila Kios terpaksa menyalurkan atau menjual pupuk bersubsidi pada petani yang tidak sesuai dengan e-RDKK, maka dengan sendirinya di akhir bulan saat pelaporan akan tertolak oleh sistem Elektronik Verifikasi Validasi (E-Verval).

"Apabila ada selisih di sistem e-Verval dengan data e-RDKK terkait penyaluran pupuk oleh kios kepada petani, maka akan berdampak tidak terbayarnya subsidi dari pemerintah kepada produsen, yang pada akhirnya akan menjadi tanggung jawab Distributor dan Kios yang bersangkutan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya