SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Begini Langkah Dinas Kesehatan Bondowoso Tangani Isolasi Pasien Suspek

Bahrullah - 02 November 2020 | 12:11 - Dibaca 1.18k kali
Kesehatan Begini Langkah Dinas Kesehatan Bondowoso Tangani Isolasi Pasien Suspek
Moh Imron Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media (foto Bahrullah/Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO- Moh Imron Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso menyampaikan, penanganan Isolasi terhadap pasien suspek covid-19 dengan menggunakan aturan yang sudah ada.

Aturan yang digunakan berupa Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, Peraturan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Kesehatan Bondowoso.

" Aturan yang digunakan semuanya sudah ada, baik dari Menteri Kesehatan, Dinas kesehatan Pemprov Jatim, Dan pemkab Bondowoso," kata Moh Imron pada media, Senin (2/11/2020).

Lebih lanjut, Imron menerangkan, bahwa isolasi mandiri adalah proses pengurangan resiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala covid-19 dengan masyarakat luas.

Dia mengatakan, upaya isolasi dilakukan sesuai kondisi dan tingkat kasus. Isolasi dilakukan semenja pasien dinyatakan suspek dan isolasi dihentikan apabila pasien dinyatakan discarded.

" Pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas laboratorium setempat yang berkompeten," ujarnya.

Kemudian, lanjut Imron, terhadap pasien suspek yang dilakukan isolasi dilakukan pemantauan secara berkala, selama menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Dia menyampaikan, pemantauan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan suhu tubuh dan skrining gejala harian.

Sementara, suspek yang melakukan isolasi mandiri harus dilakukan oleh petugas FKTP dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, serta tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

" Pemantauan dapat dihentikan apabila hasil pemeriksaan RT-PCL selama 2 hari berturut-turut, dengan selang waktu 24 jam menunjukan hasil negatif," cetusnya.

Dikatakannya, apa kasus suspek yang sudah selesai isolasi dan pemantauan, maka dapat diberikan surat pernyataan selesai masa pemantauan.

Sekedar untuk diketahui, hasil rilia Dinas Kesehatan Bondowoso per minggu ini kasus konfirmasi covid-19 pada bulan Oktober berjumlah 789 kasus, bulan November 8 orang, total semuanya 797. Sedangkan jumlah kasus sembuh bulan Oktober 734, bulan November 8 orang, total semuanya 742.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya