SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Satlantas Polres Bondowoso Sosialisasi Prokes Covid-19

Bahrullah - 13 October 2020 | 00:10 - Dibaca 1.13k kali
Kesehatan Satlantas Polres Bondowoso Sosialisasi Prokes Covid-19
Anggota Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso sosialisasi protokol Kesehatan di Jalan Ahmad Yani Bondowoso (Bahrullah/Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO – Satuan Polisi Lantas (Satlantas) Polres Bondowoso terus melakukan sosialisasi disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19 kepada warga Bondowoso.

Kegiatan sosialisasi dilakukan di Jl. A. Yani Bondowoso. Kegiatan ini menyasar pengguna kendaraan roda 2 maupun roda 4 pada Selasa (13/10/2020).

Ini merupakan upaya edukasi kepada masyarakat di tengah tingginya pelanggaran penggunaan masker yang angkanya menyentuh ribuan.

Seperti sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Sosialisasi itu juga menyertakan edukasi tentang pentingnya safety riding, dan tertib berkendara.

“ Selain melaksanakan himbauan keselamatan berlalu lintas. Kami juga mengedukasi bagi masyarakat yang melakukan Pelanggar Prokes Covid-19,” kata Kasat Lantas Polres Bondowoso, Didik Sugiarto SH.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus bentuk implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Hal itu guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas,” paparnya.

Tak hanya itu kata dia, karena Pandemi ini belum berakhir. Ia berharap agar semua pengendara tetap patuh aturan, dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

“Kita juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi prokes Covid 19 agar menggunakan masker, selalu rajin cuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan, jaga jarak minimal 1 meter” tegasnya.

Dari data yang berhasil dihimpun dari Satpol PP Kabupaten Bondowoso sebagai penegak Perda, total ada 1.153 pelanggaran Prokes Covid-19.

Jumlah data pelanggar tersebut, tercatat sejak dimulainya yustisi. Yakni sejak 15 September sampai dengan 9 Oktober kemarin.

Dari jumlah itu, pelanggaran protokol Covid-19 yang berujung denda, berjumlah 845 orang. Sementara untuk sanksi sosial berjumlah 308 orang. Adapun total denda mencapai Rp 8.965.000.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya